Astagfirullah, Pelaku Asusila di Balikpapan Didominasi Pelajar SMP

Astagfirullah, Pelaku Asusila di Balikpapan Didominasi Pelajar SMP
Ilustrasi kasus asusila. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Nur Aeni B menyebutkan kasus tindakan asusila di Kota Balikpapan banyak didominasi pelaku yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Kondisi tersebut, menurut dia, tentu sangat mengkhawatirkan dan perlu perhatian tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari masyarakat.

“Hal ini tentunya membuat kita semua prihatin, karena di usia seperti itu. Anak-anak itu sebenarnya harus dilindungi, karena ini juga menjadi konteks di dunia internasional,” katanya.

Dia menjelaskan dalam proses penegakan hukum, sebenarnya sudah ada Undang-undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Pihaknya juga mencoba mencari tahu, apakah karena sistem peradilan anak yang baru saja dilaksanakan, atau karena apa?

Namun, lanjut Nur Aeni, dari tahun 1959 hakim sendiri sebenarnya sudah membuat sejumlah aturan yang terkait peradilan anak, sudah diatur sedemikian rupa.

"Di antaranya bahwa pelaksanaan persidangannya itu harus dilaksanakan secara tertutup, tidak boleh dipublikasi karena terkait identitas anak tersebut. Ini untuk mencegah adanya stigma di masyarakat yang mencap anak tersebut orang jahat, yang tidak bisa berbaur lagi dengan masyarakat," imbuh dia.

“Mereka adalah masa depan bagi kita, sehingga hal ini bukanlah hal yang mudah.”

Jaksa Nur Aeni menyebutkan pelaku asusila di Balikpapan didominasi pelajar yang masih duduk di bangku SMP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News