Astaghfirullah... Guru Ngaji Laknat Cabuli Enam Santriwati
jpnn.com - SEKAYU – Guru mengaji bukannya membericontoh yang terpuji, malah beraksi cabul dan membuat enam santriwati di bawah umur harus mengalami perlakuan tak senonoh. Guru berinisial M (47), Selasa (15/9), ditangkap polisi dalam dugaan melakukan pencabulan terhadap enam orang santrinya.
Dalam laporannya, kejadian disebutkan terjadi dalam sebuah musala dalam kompleks pabrik kelapa sawit, di Kecamatan Batang Hari Leko, Muba, Sumsel, Juni 2015 lalu.
Enam orang yang diduga dicabuli, santri perempuan yang masih di bawah umur. Masing-masing berinisial IC, AZ, AD, DA, VL serta SV.
“Laporannya ke Polres Muba, 10 September lalu. Setelah ada cukup alat bukti, tersangka kami tangkap Selasa kemarin,” ujar Ipda Sunarto, Kanit PPA Satreskrim Polres Muba, Rabu (16/9).
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 76 E UU No.35/2015 tentang Perlindungan Anak. Informasinya, keenam santri itu dicabuli secara terpisah.
Ada yang dipeluk, dicium, dipegang kemaluannya, diraba pahanya, dipangku tersangka yang hanya mengenakan kain sarung.
Salah satu orang tua korban, berinisial I, mengatakan sebenarnya permasalahan itu sempat hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi menemui jalan buntu karena pelaku terus membantah cerita dari para korban.
Akhirnya, diputuskan dilaporkan ke Polres Muba, 10 September lalu. “Kami minta M diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
SEKAYU – Guru mengaji bukannya membericontoh yang terpuji, malah beraksi cabul dan membuat enam santriwati di bawah umur harus mengalami perlakuan
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius