Asuransi Ekspor Beri Kepastian Pembayaran bagi Pelaku Usaha di Kala Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Eksportir Home Décor dan Furniture asal Bali Agung Yuristika mengatakan kepastian pembayaran merupakan hal yang perlu menjadi perhatian para pengusaha saat ini.
Pasalnya, tantangan yang dihadapi para pelaku usaha, khususnya eksportir di tengah pandemi semakin meningkat akibat pembatasan aktifitas masyarakat di negara tujuan ekspor.
Penerapan kebijakan di sejumlah negara pun menimbulkan ketidakpastian pembayaran oleh buyer luar negeri dan menambah kekuatiran eksportir.
“Kondisi pandemi membuat kepastian pembayaran dari para buyer luar negeri menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan karena ini sangat bisa mengganggu cashflow,” ujar Agung.
Kondisi seperti ini membuat kebutuhan akan layanan keuangan proteksi menjadi cukup mendesak.
Asuransi ekspor, khususnya Asuransi Kredit Ekspor merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, khususnya eksportir.
“Produk Asuransi Kredit Ekspor atau Trade Credit Insurance LPEI merupakan salah satu produk yang dibutuhkan oleh kami para eksportir, khususnya di tengah kondisi pandemi. Fasilitas ini membuat kami para eksportir lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan bisnis dan bertransaksi,” kata Agung.
Sementara itu, Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto mengungkapkan LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional memiliki sejumlah fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para eksportir.
Asuransi ekspor, khususnya Asuransi Kredit Ekspor merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, khususnya eksportir.
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Mantap! UMKM Asal Bekasi Sukses Ekspor Jengkol dan Komoditas Lainnya ke Jepang
- Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Ninja Xpress Dukung UKM 'Go Ekspor'
- Pak Prabowo, Tolong Dengar Curhat Pengusaha soal PPN 12 Persen