Asuransi Jasindo Terapkan ISO 370001, Pelaku Usaha Merasa Aman dan Dapat Kemudahan

Asuransi Jasindo Terapkan ISO 370001, Pelaku Usaha Merasa Aman dan Dapat Kemudahan
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi bersama Dirut Jasindo Didit Mehta Pariadi (kanan). Foto dok Jasindo

Bahkan dia juga merasakan manfaat saat harus berhubungan dengan bank karena kebijakan antisuap dan antigratifikasi itu (ISO 370001) memberi jaminan ada transparansi dalam semua urusan terkait uang.

“Jadi saya merasa dimudahkan, merasakan manfaat, semua jadi lancar tanpa biaya tambahan," lanjut Marlan.

Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Delimunthe mengapresiasi kebijakan implementasi ISO 370001 ini.

"AAUI sangat mendukung kebijakan Kementerian BUMN yang mewajibkan implementasi ISO 370001 ini untuk lembaga keuangan. Tentunya dengan penerapan tersebut BUMN akan menjadi lembaga yang kredibel dan disegani karena menunjukkan transparansi pengelolaan," ujarnya.

Dody mengatakan, industri jasa keuangan adalah highly regulated dan sangat sensitif kepada masyarakat. Kesalahan pengelolaan bisa berdampak kepada kondisi sistemik yang mungkin dampaknya ke situasi perekonomian secara umum.

"Tranasparansi ini akan membentuk citra perusahaan sebagai organisasi/perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen antisuap," tegasnya.

Sementara Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi mengatakan pihaknya menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 2020.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Asuransi Jasindo sebagai perusahaan di bawah kendali BUMN, agar semakin profesional.

Kebijakan ISO 370001 terkait antisuap membuat para pelaku usaha PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) merasa aman dan segala urusan menjadi gampang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News