Asuransi Jasindo Terapkan ISO 370001, Pelaku Usaha Merasa Aman dan Dapat Kemudahan

Asuransi Jasindo Terapkan ISO 370001, Pelaku Usaha Merasa Aman dan Dapat Kemudahan
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi bersama Dirut Jasindo Didit Mehta Pariadi (kanan). Foto dok Jasindo

“ISO 370001 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pada 2016 dan 2017. Dan kami berkomitmen untuk melakukan itu,” terang Didit.

Didit menjelaskan, penerapan ISO 370001 itu mencakup penyuapan di sektor publik, swasta maupun nirlaba, termasuk penyuapan oleh dan terhadap sebuah organisasi atau stafnya.

“Serta suap yang dibayarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga. Penyuapan bisa terjadi di mana saja, dengan nilai berapa saja, dan dapat melibatkan keuntungan finansial atau nonfinansial,” katanya.

Menurut Didit, salah satu keuntungan menerapkan sistem manajemen antisuap ialah, perusahaan dirancang untuk memperkenalkan budaya antisuap dalam suatu organisasi dan menerapkan kontrol yang sesuai.

“Yang pada gilirannya akan meningkatkan peluang mendeteksi suap dan mengurangi insiden tersebut,” pungkas Didit.(chi/jpnn)

Kebijakan ISO 370001 terkait antisuap membuat para pelaku usaha PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) merasa aman dan segala urusan menjadi gampang.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News