Asuransi Modal Cekak Perlu Merger
Demi Perlindungan terhadap Nasabah
Sabtu, 29 Juni 2013 – 13:08 WIB
JAKARTA - Industri asuransi saat ini tengah disorot. Sebab, hingga kini belum semua siap mengimplementasikan bakal regulasi baru terkait dengan multiple license atau izin berjenjang yang tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran itu, perseroan yang bermodal cekak diharapkan segera meningkatkan kekuatan modal dengan melakukan aksi korporasi seperti merger atau penggabungan.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengakui saat ini OJK tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan sanksi kepada perusahaan asuransi yang dinilai bisa mengusik kesehatan sistem finansial. Misalnya, hingga Juni ini, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) dan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ Life). Keduanya masuk dalam kategori pembekuan kegiatan usaha (PKU).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, PKU terhadap BAJ didasari risk based capital (RBC) yang sudah berada di titik negatif. Padahal, berdasar ketentuan, RBC perusahaan asuransi yang normal berada di posisi minimum 120 persen. ""Karena itu, sebaiknya perusahaan asuransi yang kecil tersebut merger atau memilih skema joint venture. Dengan demikian, ini menjadi peluang bagi perusahaan asuransi untuk membeli,"" jelasnya.
Kendati demikian, dia menerangkan, perusahaan yang telah dikenai PKU tetap wajib menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis.