Asuransi Modal Cekak Perlu Merger

Demi Perlindungan terhadap Nasabah

Asuransi Modal Cekak Perlu Merger
Asuransi Modal Cekak Perlu Merger
Sementara itu, anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani sebelumnya mengungkapkan, kini OJK sebenarnya lebih memperhitungkan pengawasan industri asuransi secara berimbang. Artinya, selain mendukung pertumbuhan industri, pengawasan OJK mengedepankan perlindungan konsumen. Karena itu, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi pencabutan izin perusahaan asuransi yang tidak memenuhi modal minimum.

Tercatat, saat ini sekitar 10 perusahaan asuransi belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 70 miliar. ""Kami akan maksimalkan kewenangan OJK untuk memindahkan portofolio asuransi yang insolvent dan mendorong perseroan untuk merger guna perlindungan nasabah,"" terangnya.

Dia pun menyebutkan beberapa skenario yang bisa diterapkan. Misalnya, perusahaan yang belum mampu memenuhi modal namun berkondisi sehat hanya diperbolehkan menutup risiko dari produk yang sederhana seperti personal accident, asuransi rumah tinggal, dan asuransi kendaraan. Selanjutnya, mereka tidak lagi diperbolehkan menutup risiko yang bersifat korporasi atau kumpulan.

Namun, bagi perusahaan yang insolvent (tidak mampu memenuhi kewajiban) yang dianggap berpotensi mengganggu pasar dan tidak mampu menambah modal atau mencari investor baru, izin usahanya akan tetap dicabut. Berikutnya, OJK mempersilakan perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi modal Rp 70 miliar untuk mengonversi perusahaannya menjadi asuransi syariah. (gal/c5/sof)

JAKARTA - Industri asuransi saat ini tengah disorot. Sebab, hingga kini belum semua siap mengimplementasikan bakal regulasi baru terkait dengan multiple


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News