Asuransi Pertanian Selamatkan Petani dari Kerugian Finansial

Asuransi Pertanian Selamatkan Petani dari Kerugian Finansial
Sistem Indivasi Asuransi Pertanian (SIAP). Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan sistem asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dinilai memberikan manfaat positif terhadap para petani.

Salah satunya untuk menanggulangi terjadinya gagal panen yang berpotensi merugikan secara pendapatan finansial.

Pengamat kebijakan asuransi dari Badan Mediasi Asuransi dan Arbitrase Asuransi Indonesia Irvan Rahardjo mengatakan, meski secara alasan teknis asuransi pertanian tidak mengganti seluruh biaya kerugian, nilai yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 144 ribu per hektare atau 80 persen dari total biaya premi Rp 180 ribu masih tergolong membantu petani.

"Petani membayar hanya sisanya 20 persen atau Rp 36 ribu. Risiko yang dijamin asuransi untuk tanaman pangan padi (AUTP) meliputi banjir kekeringan dan kerusakan karena hama," ujar Irvan, Sabtu (4/5).

Irvan menjelaskan, program asuransi pertanian sebetulnya telah digagas sejak 20 tahun lalu oleh pemerintah kemudian diupayakan dengan berbagai inisiatif oleh Kementerian Pertanian hingga kini.

Selanjutnya, ucap Irvan, guna semakin melindungi para petani dari risiko gagal panen, diterbitkanlah dorongan regulasi yakni UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sebagai informasi, untuk saat ini program asuransi pertanian yang sedang dilakukan dikenal dengan sebutan AUTP dan asuransi usaha ternak sapi dan kerbau (AUTS/K).

Pelaksanaannya telah mencakup hampir di seluruh provinsi di Indonesia, khususnya wilayah yang menjadi sentra produksi padi serta peternakan.

Penerapan sistem asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dinilai memberikan manfaat positif terhadap para petani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News