Asuransi Pertanian Tingkatkan Kredibilitas Petani

Asuransi Pertanian Tingkatkan Kredibilitas Petani
Petani di sawah. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu upaya pemerintah menanggulangi permasalahan dan beban petani adalah melaksanakan program asuransi pertanian.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan, program itu untuk memitigasi risiko nilai ekonomi usaha tani akibat dampak perubahan iklim.

"Usaha pertanian merupakan usaha yang memiliki risiko yang sangat tinggi, salah satunya disebabkan oleh faktor iklim. Dampak perubahan iklim telah mengakibatkan banyak petani mengalami gagal panen, baik karena kebanjiran, kekeringan maupun serangan hama dan penyakit tanaman," ujar Pending, Selasa (27/11).

Menurut Pending, kegagalan panen akan menimbulkan kerugian bagi petani, khususnya terhadap modal yang telah diinvestasikan dalam budi daya. 

Keterbatasan kemampuan sebagian besar petani dalam penyediaan modal mengharuskan mereka mencari sumber permodalan lain agar dapat melanjutkan usaha.

"Akibatnya, petani  akan menanggung beban utang yang tergolong besar dan cenderung menyulitkan petani dalam membayar kembali modal yang telah dipinjam," kata Pending.

Untuk mendukung implementasi asuransi pertanian, pemerintah menerbitkan peraturan Menteri Pertanian No 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Selain itu, ada pula Keputusan Menteri Pertanian RI No 19/Kpts/SR.210/B/12/2017 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Keputusan Menteri Pertanian No 18/Kpts/PK.240/B/12/2017 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K). 

Salah satu upaya pemerintah menanggulangi permasalahan dan beban petani adalah melaksanakan program asuransi pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News