Asuransi tak Tanggung Penumpang Liar

Asuransi tak Tanggung Penumpang Liar
Asuransi tak Tanggung Penumpang Liar
MAJENE- Pihak Asuransi Jasa Raharja menegaskan hanya menanggung korban yang namanya tercantum dalam manifes penumpang KM Teratai Prima. Tanggungan Jasa Raharja bukan bersifat asuransi jiwa.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Majene, Nubeir Hibrizy mengemukakan, pihaknya hanya mengganti kerugian sesaat sebelum insiden terjadi. "Pembayaran klaim asuransi harus berdasarkan aturan hukum," ujarnya, Selasa, 13 Januari 2009.

Penumpang yang ditemukan selamat akan ditanggung biayanya hanya selama dalam masa perawatan saja. Jasa Raharja bersedia menanggung biaya perawatan maksimal Rp 10 juta. Klaim biaya perawatan langsung dibayarkan kepada rumah sakit. Pihak Jasa Raharja tidak akan memberikan dana tunai kepada korban selamat sebelum dan setelah menjalani perawatan.

Jasa Raharja juga berjanji akan membayarkan klaim tanggungan asuransi untuk korban tewas dalam kecelakaan kapal tersebut. Jumlah tanggungan yang akan diberikan kepada masing-masing ahli waris maksimal Rp 25 juta.

Mengenai banyaknya penumpang yang tidak tercatat dalam daftar manifes, Nubeir membenarkan. "Setelah diperiksa, memang ada nama korban selamat yang tidak ada namanya dalam manifes. Kami akan melakukan cross check untuk mencari kebenarannya," katanya.

MAJENE- Pihak Asuransi Jasa Raharja menegaskan hanya menanggung korban yang namanya tercantum dalam manifes penumpang KM Teratai Prima. Tanggungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News