Asuransi untuk Korban Tragedi Tanker Sanchi Sulit Cair

Asuransi untuk Korban Tragedi Tanker Sanchi Sulit Cair
Tanker berbendera Iran tabrakan dengan kapal kargo Hongkong di perairan Tiongkok. Foto: Reuters

jpnn.com, BEIJING - Kapal tanker Sanchi yang bertabrakan di Laut China Timur masih terbakar. Sebanyak 31 awak kapal belum ditemukan. Dampak polusi dan kerusakan laut akibat insiden kecelakaan pada Sabtu (6/1) itu juga belum sepenuhnya diukur.

Tetapi, kini National Iranian Tanker Company yang mengoperasikan Sanchi dihadapkan pada masalah baru. Yakni, asuransi.

Tak seperti kecelakaan lainnya, pembayaran klaim bakal sulit. Sebab, pemerintah AS masih menjatuhkan sanksi ekonomi kepada Iran. Pada 14 Juli 2015 Iran sudah menandatangani kesepakatan nuklir yang disebut Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).

Tahun berikutnya, sebagian besar sanksi internasional terhadap Iran dicabut. Tetapi, sanksi ekonomi AS masih berlaku. Yaitu, individu maupun lembaga di AS tidak boleh melakukan transaksi dengan Iran.

’’Perusahaan asuransi secara hukum sah untuk membayar klaim. Tetapi, praktiknya bisa dikatakan hampir tidak mungkin dilakukan,’’ ujar CEO W Legal Nigel Kushner seperti dilansir kantor berita Reuters.

Dia mengungkapkan bahwa proses kompensasi bakal rumit karena ada empat hal yang diasuransikan secara berbeda. Yaitu, Sanchi, muatan yang dibawa, polusi yang disebabkan tabrakan itu, dan para korban. Sebanyak 30 kru Sanchi adalah warga Iran. Sisanya yang dua orang merupakan penduduk Bangladesh.

Bank di luar AS bisa saja melakukan transaksi dengan Iran, tetapi pembayarannya juga tidak bisa menggunakan dolar Amerika. Sebab, tidak mungkin membayar dengan dolar Amerika tanpa melibatkan sistem finansial Negeri Paman Sam itu.

Pembayaran dengan mata uang lain memang mungkin terjadi, tetapi juga tidak mudah. Mayoritas bank di negara-negara Barat berpikir ribuan kali sebelum bertransaksi dengan Iran. Mereka takut melanggar sanksi AS.

Tak seperti kecelakaan lainnya, pembayaran klaim bakal sulit. Sebab, pemerintah AS masih menjatuhkan sanksi ekonomi kepada Iran.

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News