Asusila di Masjidil Haram, Warga Rembang Dibui 6 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Sarman Parto Pai (80), warga asal Rembang, Jawa Tengah, akhirnya kembali ke Tanah Air usai dipenjara enam bulan di Mekkah, Arab Saudi.
Sarman dipenjara sekitar enam bulan karena dituduh otoritas setempat melakukan tindakan asusila di pelataran basement Masjidil Haram. Sarman terancam kurungan penjara selama selama 10 bulan.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Sarman akhirnya hanya divonis enam bulan kurungan dan 80 kali cambukan oleh pengadilan.
Menurut Konjen RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, rata-rata WNI yang mendapat hukuman kurangan penjara di Mekkah dan Jeddah, terkait dengan kasus asusila.
"Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di penjara Mekkah dan Jeddah," kata M Hery Saripudin seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri.
Tim dari KJRI Jeddah melakukan upaya pembebasan Sarman dengan berkomunikasi ke mahkamah dan penjara. Akhirnya, mengingat usia Sarman yang sudah sepuh, maka dia dibebaskan dari hukuman cambuk.
Tak hanya itu, Sarman lalu dikeluarkan dari penjara Mekkah dengan jaminan KJRI. Pihak KJRI kemudian memperkenankan Sarman tinggal di penampungan milik Indonesia.
Sarman tinggal di penampungan sejak Oktober 2016 lalu. Selama itu juga, proses negosiasi pembebasan terhadap dirinya berlangsung.
Sarman Parto Pai (80), warga asal Rembang, Jawa Tengah, akhirnya kembali ke Tanah Air usai dipenjara enam bulan di Mekkah, Arab Saudi.
- Vietnam Dilanda Topan Yagi, Bagaimana Kondisi WNI di Sana?
- Wakil Ketua MPR Kecam Keras Pembangunan Sinagoge oleh Israel di Kompleks Masjidilaqsa
- Bank Mandiri Fasilitasi Persyaratan Pembukaan Rekening Menggunakan KMILN Bagi Diaspora
- Modus Baru Penipuan Lowongan Kerja di Luar Negeri: Waspadai Lingkaran Terdekat!
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- BP2MI Sampaikan Kabar Duka, Kapal Tempat PMI Bekerja Tenggelam di Perairan Korsel