Asusila di Masjidil Haram, Warga Rembang Dibui 6 Bulan
"Meskipun jemaah umroh, kasus Sarman merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap WNI di luar negeri tanpa pandang bulu," imbuh Rahmat Aming Lasim, case officer yang selama ini menangani kasusnya.
WNI yang berurusan dengan hukum di Saudi sebenarnya bukan cuma Sarman. Dijelaskan oleh Koordinator Pelayanan Warga KJRI Jeddah, Dicky Yunus, penyebab WNI berurusan dengan hukum Arab Saudi kebanyakan karena ketidaktahuan mereka atas apa yang berlaku di sana.
"Pembekalan bagi mereka yang akan berangkat ibadah umroh harus menjadi suatu keniscayaan bagi travel pelaksana perjalanan Umroh," jelas Dicky Yunus.
Baru-baru ini juga, Dicky Yunus membebaskan dua jemaah Umroh yang ditahan karena bercanda membawa bom.
Sarman telah kembali ke Indonesia dengan didampingi oleh staf KJRI Jeddah. Sarman pun mengungkapkan kegembiraannya ketika di perjalanan menuju bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. "Ingin segera ketemu cucu dan cicit," tutur pria yang biasa disapa Mbah Sarman ini.?? (kemlu/jpnn)
Sarman Parto Pai (80), warga asal Rembang, Jawa Tengah, akhirnya kembali ke Tanah Air usai dipenjara enam bulan di Mekkah, Arab Saudi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vietnam Dilanda Topan Yagi, Bagaimana Kondisi WNI di Sana?
- Wakil Ketua MPR Kecam Keras Pembangunan Sinagoge oleh Israel di Kompleks Masjidilaqsa
- Bank Mandiri Fasilitasi Persyaratan Pembukaan Rekening Menggunakan KMILN Bagi Diaspora
- Modus Baru Penipuan Lowongan Kerja di Luar Negeri: Waspadai Lingkaran Terdekat!
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- BP2MI Sampaikan Kabar Duka, Kapal Tempat PMI Bekerja Tenggelam di Perairan Korsel