Asusila, Oknum TNI Disidang
Rabu, 14 Desember 2011 – 16:22 WIB
Baca Juga:
Keduanya kembali bertemu pada Februari 2010, menjalin komunikasi hingga akhirnya memutuskan untuk resmi berpacaran. Baru beberapa hari pacaran, terdakwa kemudian mengajak korban bertemu di tempat tinggalnya, Asrama Denintelkam II/Swj, tepatnya pada19 Februari 2010. Di rumah tersebut, mereka bermesraan hingga akhirnya terdakwa berhasil menyetubuhi korban dengan janji akan bertanggungjawab.
Sukses merenggut kegadisan pacarnya, perbuatan terlarang itu akhirnya terjadi berulang kali, hingga setidaknya terjadi 25 kali. Berlainan tempat dan waktu, mulai dari asrama terdakwa, hotel, dalam mobil, dan rumah kontrakan korban di Jl Pipareja. Nah, saat terjadi di rumah kontrakan korban itulah, mereka melakukannya di lantai, padahal di ruangan yang sama ada teman korban di atas kasur. (mg18)
PALEMBANG – Oknum anggota TNI AD berinisial Serda Al (24), Selasa (13/12), menjalani sidang tertutup di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri