Aswanto dan Wahiduddin Adams Kembali Terpilih jadi Hakim MK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan dua nama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi 2019-2024. Keduanya adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
“Dua-duanya incumbent (petahana, red),” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (12/3).
Menurut Trimedya, awalnya Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan nama Aswanto dan Wahiduddin. Kemudian, diikuti sembilan fraksi lainnya.
BACA JUGA: Mahfud Sindir Lima Hakim MK karena tak Setor LHKPN
“Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu. Karena sudah melalui proses musyawarah mufukat, ya tidak lagi memerlukan pleno,” kata politikus PDI Perjuangan, ini.
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir langsung mengirim surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, meminta penjadwalan sidang paripurna untuk mengesahkan dua hakim yang telah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menambahkan tim ahli sudah memberikan masukan kepada komisi yang membidangi hukum dan keamanan tersebut. Menurut Erma, masukan tim ahli itu benar-benar signifikan.
“Jadi memang akhirnga kami seluruh fraksi mendapatkan kesepakatan bahwa Prof Doktor Aswanto dan Doktor Wahidudin Adams adalah yang paling tepat untuk disetujui sebagai dua hakim MK,” kata Erma dalam kesempatan tersebut.
Komisi III DPR memutuskan dua nama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi 2019-2024. Keduanya adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK