Aswanto dan Wahiduddin Adams Kembali Terpilih jadi Hakim MK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan dua nama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi 2019-2024. Keduanya adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
“Dua-duanya incumbent (petahana, red),” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (12/3).
Menurut Trimedya, awalnya Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan nama Aswanto dan Wahiduddin. Kemudian, diikuti sembilan fraksi lainnya.
BACA JUGA: Mahfud Sindir Lima Hakim MK karena tak Setor LHKPN
“Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu. Karena sudah melalui proses musyawarah mufukat, ya tidak lagi memerlukan pleno,” kata politikus PDI Perjuangan, ini.
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir langsung mengirim surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, meminta penjadwalan sidang paripurna untuk mengesahkan dua hakim yang telah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menambahkan tim ahli sudah memberikan masukan kepada komisi yang membidangi hukum dan keamanan tersebut. Menurut Erma, masukan tim ahli itu benar-benar signifikan.
“Jadi memang akhirnga kami seluruh fraksi mendapatkan kesepakatan bahwa Prof Doktor Aswanto dan Doktor Wahidudin Adams adalah yang paling tepat untuk disetujui sebagai dua hakim MK,” kata Erma dalam kesempatan tersebut.
Komisi III DPR memutuskan dua nama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi 2019-2024. Keduanya adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol