Asyiiik, Urus Perpanjangan SIM Tak Perlu ke Daerah Asal

jpnn.com -
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru di bidang pelayanan. Kedepannya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan di daerah asal. Tapi dapat di perpanjang di lokasi dimana warga masyarakat tersebut tengah berdomisili.
"Presiden menginginkan melayani masyarakat. Makanya dalam waktu dekat kita ingin MoU dengan Korlantas bagi WNI yang ber-KTP Indonesia, Senin (23/3). Kalau punya KTP Papua, SIM-nya habis bisa diperpanjang di Jakarta,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat (20/3).
Selain perpanjangan SIM, kedua belah pihak kata Tjahjo, saat ini juga menjajaki kemungkinan kemudahan yang sama juga ditetapkan berlaku bagi perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Senin ini kita MoU, untuk memercepat proses. Kasihan yang sekolah atau kerja. Lagi kita diskusikan juga apakah akan berlaku untuk pengurusan STNK,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru di bidang pelayanan. Kedepannya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?