Asyiiik, Urus Perpanjangan SIM Tak Perlu ke Daerah Asal
jpnn.com -
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru di bidang pelayanan. Kedepannya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan di daerah asal. Tapi dapat di perpanjang di lokasi dimana warga masyarakat tersebut tengah berdomisili.
"Presiden menginginkan melayani masyarakat. Makanya dalam waktu dekat kita ingin MoU dengan Korlantas bagi WNI yang ber-KTP Indonesia, Senin (23/3). Kalau punya KTP Papua, SIM-nya habis bisa diperpanjang di Jakarta,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat (20/3).
Selain perpanjangan SIM, kedua belah pihak kata Tjahjo, saat ini juga menjajaki kemungkinan kemudahan yang sama juga ditetapkan berlaku bagi perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Senin ini kita MoU, untuk memercepat proses. Kasihan yang sekolah atau kerja. Lagi kita diskusikan juga apakah akan berlaku untuk pengurusan STNK,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru di bidang pelayanan. Kedepannya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri