Asyiiik, Urus Perpanjangan SIM Tak Perlu ke Daerah Asal
jpnn.com -
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru di bidang pelayanan. Kedepannya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan di daerah asal. Tapi dapat di perpanjang di lokasi dimana warga masyarakat tersebut tengah berdomisili.
"Presiden menginginkan melayani masyarakat. Makanya dalam waktu dekat kita ingin MoU dengan Korlantas bagi WNI yang ber-KTP Indonesia, Senin (23/3). Kalau punya KTP Papua, SIM-nya habis bisa diperpanjang di Jakarta,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat (20/3).
Selain perpanjangan SIM, kedua belah pihak kata Tjahjo, saat ini juga menjajaki kemungkinan kemudahan yang sama juga ditetapkan berlaku bagi perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Senin ini kita MoU, untuk memercepat proses. Kasihan yang sekolah atau kerja. Lagi kita diskusikan juga apakah akan berlaku untuk pengurusan STNK,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru di bidang pelayanan. Kedepannya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis