Asyiikk.. Masyarakat Indonesia Bisa Naik Kapal Pesiar dari Dalam Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015, tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar berbendera asing.
Direktur Jendral Perhubungan Laut Bobby M Mamahit mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin menikmati fasilitas pelayaran kapal pesiar, dimana sebelumnya hanya bisa dilalui dari Singapura.
"Mulai saat ini masyarakat Indonesia bisa naik dan turun menikmati fasilitas pelayaran kapal pesiar dari dalam negeri. Selama ini kalau naik harus dari Singapur. Ada sebenarnya di Pelabuhan Benoa, tapi itu hanya untuk para turis, yang naik turun cuma wisatawan asing, orang Indonesianya tidak ada," kata Bobby di kantornya, Jakarta, Rabu (30/9).
Dalam peraturan tersebut setidaknya ditetapkan ada lima pelabuhan yang bisa dijadikan embarkasi kapal pesiar. Di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Benoa Bali.
Penunjukkan lima pelabuhan tersebut bukan tanpa alasan, menurut Bobby pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang.
"Fasilitas dan kapasitas lima pelabuhan tersebut saat ini sudah bagus. Ke lima (pelabuhan) ini yang bisa naik turun penumpang, tapi kalau cruise hanya bersandar dimana saja boleh, Raja Ampat boleh, Pulau Komodo boleh, bebas," tandas Bobby. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015, tentang pemberian kemudahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi