Asyik! Ada Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Simak Nih
jpnn.com, JAKARTA - Merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta, Pemprov DKI memberlakukan penghapusan denda pajak atau pemutihan dan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.
Hal itu didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.
Dalam keputusan yang diteken Kepala BPD DKI Jakarta Lusiana Herawati pada Jumat (16/6) lalu, disebutkan bahwa ketentuan penghapusan sanksi administrasi terkait pajak dan BBN kendaraan bermotor akan diberikan dan berlaku kepada warga pada umumnya.
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," bunyi keputusan tersebut.
Adapun penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda kendaraan motor itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.
"Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal ditetapkan," tulis keputusan tersebut.
Dengan begitu, pemutihan pajak dan BBN ini sudah berlaku sejak Selasa (19/6) lalu. (rdo/jpnn)
Merayakan HUT ke-496 Jakarta, Pemprov DKI memberlakukan penghapusan denda pajak atau pemutihan dan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem