Asyik, Beli Mobil Listrik Bebas PPnBM

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan soal insentif mobil listrik.
Di mana, konsumen yang melakukan pembelian mobil listrik hingga Desember 2025, tidak dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Artinya, pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang biasa dikenai kepada konsumen, kini ditanggung pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Berlaku untuk kendaraana listrik roda empat completely built up (CBU) atau diimpor dalam kondisi utuh (CBU) serta completely knocked down (CKD) atau dirakit di dalam negeri.
Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
"Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut.
Selain itu, insentif merupakan keberlanjutan program PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai pada 2024, atau tertuang dalam PMK Nomor 9/2024.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan soal insentif mobil listrik.
- Mobil Listrik Aion UT Bakal Masuk ke Indonesia, BYD Dolphin Harus Siap-Siap
- Mobil Handphone
- Hyundai akan Setop Sementara Produksi Ioniq 5 & Kona Pekan Depan, Ini Sebabnya
- Chery QQ Akan Diproduksi Kembali, Tampilannya Lebih Modern, Lihat nih
- Tip Hadapi Arus Balik Pakai Mobil Listrik, Perlengkapan Ini Wajib Disiapkan
- Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Cek Lokasi SPKLU Lewat Aplikasi Ini, Lengkap