Asyik, Beli Mobil Listrik Bebas PPnBM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan soal insentif mobil listrik.
Di mana, konsumen yang melakukan pembelian mobil listrik hingga Desember 2025, tidak dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Artinya, pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang biasa dikenai kepada konsumen, kini ditanggung pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Berlaku untuk kendaraana listrik roda empat completely built up (CBU) atau diimpor dalam kondisi utuh (CBU) serta completely knocked down (CKD) atau dirakit di dalam negeri.
Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
"Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut.
Selain itu, insentif merupakan keberlanjutan program PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai pada 2024, atau tertuang dalam PMK Nomor 9/2024.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan soal insentif mobil listrik.
- Pasar Mobil Listrik Premium Diprediksi Akan Lesu Pada 2025
- Hyundai Creta Listrik Bakal Melantai Bulan Ini, Desainnya Lebih Keren
- Wuling Zhiguang EV Menawarkan Aksesibilitas Lewat Pintu Geser
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Analis Memproyeksikan Penjualan Mobil Listrik Naik 30 Persen Pada 2025