Asyik, Beli Mobil Listrik Bebas PPnBM

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan soal insentif mobil listrik.
Di mana, konsumen yang melakukan pembelian mobil listrik hingga Desember 2025, tidak dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Artinya, pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang biasa dikenai kepada konsumen, kini ditanggung pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Berlaku untuk kendaraana listrik roda empat completely built up (CBU) atau diimpor dalam kondisi utuh (CBU) serta completely knocked down (CKD) atau dirakit di dalam negeri.
Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
"Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut.
Selain itu, insentif merupakan keberlanjutan program PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai pada 2024, atau tertuang dalam PMK Nomor 9/2024.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan soal insentif mobil listrik.
- Nissan Leaf Generasi Baru Akan Menjelma jadi Crossover, Punya Jangkauan 598 Km
- Sokonindo Tunjukkan Komitmen pada Kendaraan Listrik dan Ekspansi Pasar RI
- VKTR Rilis Laporan Keuangan
- Mudik Pakai Mobil Listrik, Berikut Daftar SPKLU di Tol Trans Jawa
- CSI Buka Suara soal Sejumlah Mobil Chery yang Terbakar di Bekasi, Simak
- Hyundai Meluncurkan Ioniq 5 Limited Edition, Hanya 50 Unit