Asyik! Daerah Ini Perbolehkan PNS Nyalon Kepala Desa

Asyik! Daerah Ini Perbolehkan PNS Nyalon Kepala Desa
Ilustrasi. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - KEPAHIANG - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Kepahiang diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). 

Ini setelah panitia khusus I (pansus) DPRD Kepahiang menyetujui usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pemberhentian kepala desa dan perangkat desa.

Demikian disampaikan ketua pansus I DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM usai pembahasan Raperda bersama Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang Selasa (1/3) kemarin. 

"Dari hasil study banding dan koordinasi kita dengan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam Raperda yang saat ini tengah dibahas, kita setuju jika PNS bisa mencalonkan diri sebagai Kades. Dengan catatan harus tetap mendapatkan izin dari atasannya, sehingga nantinya hak-hak dia selaku PNS tidak hilang. Walaupun sekedar untuk mendapatkan gaji pokok sebagai PNS," kata Edwar. 

Menurutnya, diakomodirnya PNS untuk tetap bisa mencalonkan diri sebagai Kades, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2015 tentang pelaksanaan UU No 06 tahun 2014 tentang desa. 

"Kemudian juga mengacu pada Permendagri No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Dari 2 aturan itu cukup dasar bagi kita untuk menyetujui agar ASN bisa mencalonkan diri sebagai Kades," ungkap Edwar. 

Ditambahkan anggota Pansus lainnya, Haryanto SKom menyampaikan sejak dikucurkannya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), tidak menutup kemungkinan animo masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai Kades mengalami peningkatan. 

"Bagaimana tidak, jadi seorang Kades sekarang ini bisa mengelola anggaran dengan nominal yang tidak sedikit, ratusan juta bahkan ada yang mencapai Rp 1 Miliar," katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News