Asyik di Rumah Istri Siri, Warga Yaman Dijemput Imigrasi
jpnn.com, MADIUN - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jatim terpaksa mendeportasi seorang WNA asal Yaman yang diduga telah menyalahi izin tinggal di Indonesia.
WNA bernama Fateh Ahmed Hasan Nasser ini ditangkap di rumah istri siri di Kebonsari, Kabupaten Madiun.
Pria berusia 67 tahun tersebut dideportasi setelah diketahui masa izin tinggal di Indonesia telah melebihi hingga 19 hari lamanya.
"Tercatat, WNA yang mengaku menikah siri dengan perempuan warga Kebonsari di Arab Saudi tersebut, masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 23 Maret 2018 dengan menggunakan visa kunjungan," kata Fajar Harry M, Kasi Infokom Imigrasi Madiun.
Namun, setelah visa yang berlaku selama 30 hari itu berlalu, Fateh enggan keluar dari Indonesia dan ingin menetap di rumah istri sirinya.
“Padahal, sesuai aturan WNA tersebut harus memperpanjang visa dan membayar denda sebesar Rp 300 ribu per hari,” imbuh Fajar.
Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki biaya, terpaksa Imigrasi Madiun melakukan deportasi dan memberlakukan cekal atau tidak bisa masuk lagi ke wilayah Indonesia.
“Dicekal untuk jangka waktu enam bulan lamanya,” tambahnya.
WNA asal Yaman dideportasi setelah diketahui masa izin tinggal di Indonesia telah melebihi hingga 19 hari lamanya.
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam