Asyik, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Mudah, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Jasa Rahaja memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghadirkan aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (Signal).
"Perkembangan teknologi semakin memudahkan untuk bertransaksi. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di Jakarta, Jumat.
Rivan menjelaskan aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
Menurut dia, melalui aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat.
Cukup membayar PKB dari telepon genggam yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Selain itu, kata dia, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan, antara lain pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS," ujarnya.
Lebih lanjut, Rivan menyampaikan Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PKB.
Jasa Rahaja memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Jasa Raharja Kelola Tol hingga Jalur Arteri untuk Persiapan Mudik Nataru
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Jasa Raharja Salurkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang