Asyik Nih! Saldo Nol, Tapi Tetap Bisa Bertransaksi
jpnn.com - SURABAYA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar kejahatan perbankan kemarin (1/9). Yang mereka ringkus kali ini adalah M. Farid Ardiansyah. Warga Jalan Semampir, berusia 42 tahun itu yang memalsukan 52 kartu debit dari berbagai macam bank.
Kartu itu dia gunakan untuk bertransaksi membayar sewa kamar hotel.
Dia memanfaatkan kartu-kartu yang tidak dipakai lagi oleh pemiliknya. Untuk mengaktifkannya, dia menggabungkan nomor seri kartu debit asing dengan fisik kartu bekas itu.
Nomor itu diperoleh dengan membeli bitcoin terlebih dahulu. Dia membelinya di situs exchanger24hours.com. Kemudian, dia menukarkan koin tersebut dengan uang sekitar USD 13,26.
Nah, uang itulah yang dipakai untuk membeli nomor kartu debit. "Modal saya 3 sampai 10 dolar Amerika," ungkapnya.
Setelah mendapatkan nomor seri kartu debit dari luar negeri, dia segera mengaktifkannya agar bisa dipakai di Indonesia. Laptopnya dipasangi aplikasi khusus untuk memasukkan nomor seri kartu debit asing yang sudah dibelinya. Bukan hanya itu. laptop tersebut juga tersambung dengan alat MSR (magnetic stripe reader).
Lewat aplikasi yang sudah di-install, Farid memasukkan nomor debit kartu asing. Kemudian, dia menggabungkan nomor itu dengan nomor seri kartu bekas.
Setelah mendapat rangkaian kombinasi nomor baru, dia menggesek kartu bekas ke MSR. Hasilnya, sebuah kartu debit tidak bertuan berada di tangan Farid. Dia pun bebas melakukan transaksi apa pun meski saldo di kartu debit itu adalah Rp 0. Kartu tersebut tidak dilengkapi PIN.
SURABAYA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar kejahatan perbankan kemarin (1/9). Yang
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground