Asyik Nih! Saldo Nol, Tapi Tetap Bisa Bertransaksi
Rabu, 02 September 2015 – 10:26 WIB

Ilustrasi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan bahwa tersangka melanggar dua pasal sekaligus. Yakni, soal informasi transaksi elektronik dan pemalsuan surat.
Baca Juga:
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan bank-bank yang dirugikan. Bukan hanya bank dalam negeri, rupanya tersangka juga merugikan bank di Amerika Serikat. "Untuk yang di luar negeri, kami koordinasi dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia," jelasnya. (did/fat/mas)
SURABAYA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar kejahatan perbankan kemarin (1/9). Yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI