Asyik Nyabu, Istri Pengacara Diciduk Petugas

Asyik Nyabu, Istri Pengacara Diciduk Petugas
Asyik Nyabu, Istri Pengacara Diciduk Petugas

jpnn.com - BANJARMASIN - Hubungan Darmawan alias Mawan (45) dengan Lily Zaitunniah (40),  warga Sei Miai Banjarmasin Utara bukan sebatas nasabah dan kolektor di pembiayaan tempatnya bekerja.

Namun, Mawan juga menyediakan narkoba jenis sabu-sabu. Sayangnya, aksi keduanya ketika menggunakan sabu-sabu di rumah Lily tercium aparat. Lily yang merupakan istri seorang pengacara itu akhirnya ditangkap bersama Mawan.

Selain Mawan dan Lily, petugas juga menangkap Rahmani alias Mani (37) warga Jalan Veteran Gang 7 Daha. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati delapan paket sabu seberat 4,36 gram yang disimpan di dua tempat berbeda, yakni tempat beras dan ventilasi.

Ketiganya resmi ditetapkan tersangka dan sudah menghuni rumah tahanan Polsek Banjarmasin Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan serta tes urine, keduanya posistif menggunakan sabu-sabu.

“Saya kenal Lily, dia konsumen saya. Di tempat saya bekerja, dia sebagai kolektor. Saya waktu itu diajak suaminya naik ke pub dan sebelum naik disuruh suaminya mampir ke rumah untuk pesta sabu,” ucapnya.

Kanit Reskrim AKP Ismad Wahyudi mengatakan TF memang salah satu pengacara di  Banjarmasin. Tetapi dia hanya dijadikan saksi. Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang ditemukan tersebut milik Mani, sedangkan Lily sebagai pemakainya. (lan/radar banjarmasin/jos)


BANJARMASIN - Hubungan Darmawan alias Mawan (45) dengan Lily Zaitunniah (40),  warga Sei Miai Banjarmasin Utara bukan sebatas nasabah dan kolektor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News