Asyik Nyabu, Istri Pengacara Diciduk Petugas

jpnn.com - BANJARMASIN - Hubungan Darmawan alias Mawan (45) dengan Lily Zaitunniah (40), warga Sei Miai Banjarmasin Utara bukan sebatas nasabah dan kolektor di pembiayaan tempatnya bekerja.
Namun, Mawan juga menyediakan narkoba jenis sabu-sabu. Sayangnya, aksi keduanya ketika menggunakan sabu-sabu di rumah Lily tercium aparat. Lily yang merupakan istri seorang pengacara itu akhirnya ditangkap bersama Mawan.
Selain Mawan dan Lily, petugas juga menangkap Rahmani alias Mani (37) warga Jalan Veteran Gang 7 Daha. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati delapan paket sabu seberat 4,36 gram yang disimpan di dua tempat berbeda, yakni tempat beras dan ventilasi.
Ketiganya resmi ditetapkan tersangka dan sudah menghuni rumah tahanan Polsek Banjarmasin Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan serta tes urine, keduanya posistif menggunakan sabu-sabu.
“Saya kenal Lily, dia konsumen saya. Di tempat saya bekerja, dia sebagai kolektor. Saya waktu itu diajak suaminya naik ke pub dan sebelum naik disuruh suaminya mampir ke rumah untuk pesta sabu,” ucapnya.
Kanit Reskrim AKP Ismad Wahyudi mengatakan TF memang salah satu pengacara di Banjarmasin. Tetapi dia hanya dijadikan saksi. Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang ditemukan tersebut milik Mani, sedangkan Lily sebagai pemakainya. (lan/radar banjarmasin/jos)
BANJARMASIN - Hubungan Darmawan alias Mawan (45) dengan Lily Zaitunniah (40), warga Sei Miai Banjarmasin Utara bukan sebatas nasabah dan kolektor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak