Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Ini Dibekuk
Kamis, 08 Januari 2015 – 12:00 WIB
Saat ini kedua orang tersangka mengeram di sel tahanan Polsek Babelan. Mereka terancam dikenakan Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Hukuman yang akan diterima keduanya adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Dari informasi sementara yang didapat pihak kepolisian, sabu berasal dari seseorang bernama Mumuh. Dua tersangka melakukan transaksi narkotika dengan cara membayar melalui sistem transfer antarrekening. (put/neo/jpnn)
BEKASI - Dua pemakai sekaligus pengedar sabu ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan, Rabu (7/1) dini hari WIB. Keduanya ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran