Asyik, Sekarang Ikan Semakin Banyak
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau nelayan Indonesia agar lebih gencar lagi melaut. Hal itu seiring dikeluarkannya kebijakan negative list perikanan tangkap untuk asing oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Mei 2016 lalu.
“Ini salah satu penekanan yang luar biasa untuk mendorong nelayan dan pengusaha Indonesia agar bisa melaut dengan bebas, berkembang, dan mendapatkan tangkapan yang bagus,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar di Gedung KKP, Jakarta Rabu (22/6).
Zulficar menilai, dikeluarkannya kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) itu memberikan kesempatan kepada nelayan dalam negeri, untuk bebas menangkap ikan di perairan Indonesia secara mandiri.
“Sekarang ikan semakin banyak, tangkapan nelayan cukup banyak. Kapal eks asing sudah tidak bisa melaut. Artinya, nelayan Indonesia silakan melaut,” kata Zulficar.
Zulficar menambahkan, penerbitan dokumen perizinan yang sebelumnya memakan waktu hampir satu bulan, ke depannya bisa dipercepat menjadi lima hari. Asalkan, syarat semua dokumen yang diminta kepada para pengusaha harus segera dilengkapi.
Adapun, proses penerbitan dokumen perizinan terdiri dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
“Perizinan online ada website yang bisa dilihat, yang memuat semua prosedurnya. Jika dibenahi semua prosesnya, ini akan bisa mengakselerasi. Mudah-mudahan nanti lima hari bisa selesai,” harap Zulficar. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau nelayan Indonesia agar lebih gencar lagi melaut. Hal itu seiring dikeluarkannya kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat