Asyik, SIM Indonesia Bakal Berlaku di Seluruh Negara ASEAN
jpnn.com, BADUNG - Forum Polisi Lalu Lintas ASEAN (ATPF) menyepakati pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku di sepuluh negara Asia Tenggara. Kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan ATPF di Jakarta dan Bali, Selasa (14/11) sampai Jumat (17/11).
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, kesepakatan SIM yang berlaku di 10 negara ASEAN itu akan diikuti pembahasan tingkat teknis. “Kami sudah sepakat untuk itu, tapi format dan tekniknya akan dibicarakan kemudian,” kata Roycke dalam acara penutupan ATPF di Hotel Ayodya, Nusa Dua, Jumat (17/11).
Roycke mengatakan, masing-masing negara ASEAN sudah memiliki aturan baku dalam pembuatan SIM. Oleh karena itu, harus ada kesamaan persepsi tentang aturan pembuatan SIM dan tata cara berlalu lintas.
“Untuk keseragaman SIM itu tidak mudah. Karena di setiap negara setir kiri ada juga yang setir kanan. Rambu-rambu juga tidak seragam,” kata dia.
Royke menyadari, upaya mewujudkan SIM yang bisa berlaku di seluruh negara ASEAN memang tak mudah. Kendati demikian, Indonesia sudah memiliki pengalaman karena terlibat kesepakatan pembuatan SIM Internasional yang bisa dipakai di sejumlah negara.
“Tidak menjadi suatu kesulitan sebenarnya apabila kita ingin mengendarai kendaraan di negara lain. Karena kita sudah diwadahi dengan SIM Internasional,” jelas dia.(tan/jpnn)
Forum Polisi Lalu Lintas ASEAN (ATPF) menyepakati pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku di sepuluh negara Asia Tenggara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Terungkap Fakta Baru Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Menko Airlangga Sebut Data Kebijakan Satu Peta Harus Aman, Tak Bisa Diretas
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!