Asyik, Tahun Depan UMK Kota Bekasi Naik

Asyik, Tahun Depan UMK Kota Bekasi Naik
Ilustrasi. Foto Istimewa

jpnn.com - BEKASI - Ada kabar bahagia bagi anda yang berkerja di Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Kota Bekasi akan menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) daerah setempat sebesar Rp 3,6 juta pada 2017.

“Besaran kenaikan UMK 2017 ada di kisaran Rp 3,6 juta. Draf UMK sudah sampai di meja kerja saya, tapi sampai hari ini belum saya tandatangani,” kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (7/11).

Menurut dia, besaran UMK itu dihitung berdasarkan mekanisme perundingan dengan sejumlah serikat pekerja serta kalangan pengusaha.

“Dalam aturan itu, besaran kenaikan UMK dihitung berdasarkan asumsi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta pengaruh inflasi di Kota Bekasi,” ujar Rahmat.

Kenaikan besaran UMK itu akan segera disosialisasikan Pemkot Bekasi kepada sejumlah pihak.

Rahmat menambahkan, pihaknya segera menggelar pertemuan bipartit dengan unsur pengusaha dan buruh untuk mencari solusi terbaik agar besaran kenaikan itu tidak merugikan iklim investasi.

“Salah satu upaya untuk mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan dalam menerapkan UMK baru itu akan diberikan dispensasi penangguhan UMK baru sampai mereka dinyatakan mampu,” tuturnya.

Penetapan kenaikan UMP itu didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang standar pengupahan.

BEKASI - Ada kabar bahagia bagi anda yang berkerja di Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Kota Bekasi akan menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News