Asyikk… Kompensasi Rp 1,4 M untuk Mantan PSK Cair

Asyikk… Kompensasi Rp 1,4 M untuk Mantan PSK Cair
ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - BEROPERASINYA lagi sejumlah eks lokalisasi di wilayah Kabupaten Malang setelah resmi ditutup pada 24 November 2014 disikapi pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya turun untuk menyerahkan dana kompensasi bagi para eks pekerja seks komersial (PSK). Kemarin (5/3), Direktur Rehabilitasi Sosial Kemensos Sonny W. Manalu datang bersama sejumlah stafnya untuk menemui Bupati Malang Rendra Kresna.

Wakil Kemensos itu menyerahkan dana kompensasi bagi 270 mantan PSK di Kabupaten Malang. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 1.363.500.000. Setiap mantan PSK menerima Rp 5.050.000. 

Sekitar Rp 4,8 juta dibagikan lewat buku tabungan. Perinciannya, Rp 3 juta untuk modal kerja dan Rp 1,8 juta sebagai bantuan untuk biaya hidup. Sisanya sebesar Rp 250 ribu adalah biaya transportasi yang bisa digunakan eks PSK pulang ke kampung halamannya.

Setelah diserahkan kepada bupati, dana itu diserahkan kepada LSM Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pemba­ngunan (LPKP). LPKP menjadi pihak ketiga yang ditunjuk Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang untuk menyalurkan dana kompensasi bagi 270 eks PSK tersebut.

Sebagian dana kompensasi itu langsung diserahkan kepada 14 orang eks PSK yang diundang ke kantor dinsos kemarin.

Menurut Manalu, keterlambatan pencairan dana kompensasi itu lebih disebabkan masa transisi Mensos Salim Segaf ke Mensos Khofifah Indar Parawansa. 

''Pengajuan dana kompensasi dari pemkab masuk kepada kami pada bulan terakhir masa jabatan Mensos lama. Karena sudah bulan terakhir, menteri tidak berani utak-atik. Kemudian, ketika menteri baru dilantik, pengajuan (dana kompensasi) tidak bisa langsung di-acc. Butuh waktu untuk dipelajari lagi,'' paparnya. (muf/c1/abm/dwi/mas)

BEROPERASINYA lagi sejumlah eks lokalisasi di wilayah Kabupaten Malang setelah resmi ditutup pada 24 November 2014 disikapi pemerintah. Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News