Asyik..Mulai 1 April Gaji Naik
jpnn.com - KENDARI - Upah minimum kota (UMK) Kendari akan berubah. Sosialisasi mengenai hal ini juga sudah berjalan melalui surat edaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kendari. So, pemerintah kota berharap perusahaan dan karyawan bisa menyikapinya.
Mulai 1 April, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kendari wajib membayar gaji karyawan minimal Rp 2.007.000. Jika itu tak dipenuhi perusahan, maka pekerja diminta melaporkan pelanggaran. Untuk diketahui, UMK tahun 2015 lalu sebesar Rp 1,8 juta.
Ketegasan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, Hamsir Madjid. "Sudah diedarkan dan terhitung kerja bulan ini, April sudah upah baru yang diberlakukan," tandasnya seperti dikutip dari Kendari Pos, Senin (28/3).
Hamsir mengingatkan jika ada perusahaan yang belum melaksanakan hasil ketetapan dewan upah itu, maka segera dilaporkan ke pihaknya. Sebab Disnakertrans menyiapkan wadah pengaduan karyawan di kantornya. "Ada aturannya, jadi pasti ada sanksinya berdasarkan tingkat pelanggaran," tambahnya. (c/ely/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis