Asyiknya Pertanyaan dan Jawaban Kasus Korupsi Transjakarta

Asyiknya Pertanyaan dan Jawaban Kasus Korupsi Transjakarta
Asyiknya Pertanyaan dan Jawaban Kasus Korupsi Transjakarta

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjerat dua PNS di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta sebaggai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Kendati sudah memeriksa beberapa pejabat di Pemda DKI termasuk mantan Kadishub, Udar Pristono, namun proses penyidikan belum mengarah pada Gubernur DKI Joko Widodo maupun wakilnya, Basuki T Purnama.

Jaksa Agung Basrief Arief bahkan punya penilaian tersendiri saat ditanya wartawan tentang kasus dugaan korupsi proyek armada busway itu. "Itu pertanyaan paling asyik dan jawabannya paling asyik," kata Basrief usai salat Jumat di Kejagung kepada wartawan.

Dijelaskannya, harus ada bukti kuat untuk menjerat seseorang sebagai tersangka korupsi. “Saya tetap katakan kepada teman-teman (penyidik Kejagung, red) harus ada dua alat bukti plus di sana," tegas bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta ini.

Karenanya saat ditanya tentang kemungkinan Udar menjadi tersangka dalam kaus itu, Basrief pun tak mau memberikan kepastian.  Sebab, harus ada cukup bukti untuk menjerat tersangka baru dalam kasus itu. “Oleh karena itu dalam pemeriksaan kemarin (Udar) baru diperiksa sebagai saksi," kata Basrief.

Lantas apakah Kejagung akan memanggil oko Widodo  dan Basuki T Purnama? "Saya katakan sepanjang ada keterkaitan itu sendiri, tentunya kita akan minta keterangannya," katanya.

Namun, ia menambahkan, sejauh ini memang belum ada keterkaitan duet Jokowi - Ahok itu dalam kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta. "Jadi, belum bisa dimintakan keterangan," papar bekas Wakil Jaksa Agung ini.

Pada bagian lain, Basrief juga membantah ada intervensi politik dalam penyidikan kasus ini. Yang jelas, katanya, kasus ini tetap berjalan. "Ada muatan politis atau tidak, saya jawab tidak ada sama sekali. Karena tidak ada muatan politis, proses ini tetap berjalan," bebernya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjerat dua PNS di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta sebaggai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News