AT Menyetubuhi Anak Tiri dan Menghabisi Nyawa Bayinya Sendiri, Bejat
jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap seorang pria berinisial AT, 45, yang menyetubuhi anak tiri di rumahnya, Kampung Pulo Rengas, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan korban merupakan seorang perempuan yang masih berusia 18 tahun.
Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap bayi yang dilahirkan anak tirinya tersebut.
"Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil persetubuhannya dengan korban selama satu tahun," kata Twedi kepada wartawan, Rabu (5/4).
Kepada polisi, lanjut Twedi, pelaku mengaku sudah sepuluh kali menyetubuhi korban. Peristiwa bejat itu pertama terjadi pada awal 2022.
Korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diiming-imingi bakal dibelikan handphone.
"Pelaku menyetubuhi korban saat ibu korban sedang tidak ada di rumah sejak awal tahun 2022 hingga korban hamil dengan iming-iming pelaku akan membelikan korban handphone," ujar Twedi.
Hingga pada Sabtu (25/3) lalu, korban melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. Pelaku yang panik kemudian membekap bayi tersebut, lalu memukulnya.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AT, 45, yang menyetubuhi anak tiri di rumahnya, Kampung Pulo Rengas, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa