AT Nekat Menggelapkan Uang Perusahaan
jpnn.com, PURWOKERTO - Warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah AT (51) melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Polisi yang mendapat laporan dari pihak PT Semangat Muda Perdana, menangkap AT.
"Kami telah mengamankan AT (51)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Jumat.
Dikatakan bahwa tindak pidana penggelapan itu diduga dilakukan oleh AT yang menjabat manajer operasional perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, AT diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sejak 19 Maret 2022 sampai dengan 13 Juli 2022.
"Setidaknya, tindak pidana penggelapan tersebut masih dalam kurun waktu tahun 2022," jelasnya.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa AT melakukan tindak pidana penggelapan tersebut dengan dua cara.
Pertama, kata dia, AT membuat orderan toko fiktif berupa pemesanan barang kepada perusahaan tersebut yang seolah dilakukan oleh konsumen, namun barangnya tidak dikirim ke alamat pemesannya.
AT menggelapkan uang perusahaan sejak 19 Maret 2022 sampai dengan 13 Juli 2022. Begini modusnya.
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest