AT Nekat Menggelapkan Uang Perusahaan
jpnn.com, PURWOKERTO - Warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah AT (51) melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Polisi yang mendapat laporan dari pihak PT Semangat Muda Perdana, menangkap AT.
"Kami telah mengamankan AT (51)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Jumat.
Dikatakan bahwa tindak pidana penggelapan itu diduga dilakukan oleh AT yang menjabat manajer operasional perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, AT diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sejak 19 Maret 2022 sampai dengan 13 Juli 2022.
"Setidaknya, tindak pidana penggelapan tersebut masih dalam kurun waktu tahun 2022," jelasnya.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa AT melakukan tindak pidana penggelapan tersebut dengan dua cara.
Pertama, kata dia, AT membuat orderan toko fiktif berupa pemesanan barang kepada perusahaan tersebut yang seolah dilakukan oleh konsumen, namun barangnya tidak dikirim ke alamat pemesannya.
AT menggelapkan uang perusahaan sejak 19 Maret 2022 sampai dengan 13 Juli 2022. Begini modusnya.
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Master Bagasi Membuktikan, Gen Z Bisa Loyal kepada Perusahaan
- Produktivitas Meningkat, Sembilan Perusahaan di Jateng Raih Penghargaan Siddhakarya
- Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Tekankan Hal Ini
- Bea Cukai Kunjungi Pabrik Hingga Updating Profil Perusahaan Lewat Kegiatan CVC