Atal Depari Dorong Kepala Daerah Berpartisipasi pada Anugerah Kebudayaan PWI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari mengingatkan wartawan sebagai pilar keempat demokrasi untuk mendukung semua aspek kehidupan, termasuk kebudayaan.
Atal Depari menyebutkan Indonesia yang memiliki banyak kebudayaan mendapat apresiasi dari Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unesco).
"Aspek kebudayaan ini menjadi sangat seksi karena Unesco sendiri memberi penilaian kepada Indonesia sebagai adidaya di bidang kebudayaan," kata Atal dalam acara webinar sosialisasi Anugerah Kebudayaan PWI, Kamis (16/9).
Dengan begitu, lanjut Atal, Anugerah Kebudayaan PWI keempat ini mencari bupati dan wali kota yang bisa membangun daerahnya dengan basis informasi dan kebudayaan.
Di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia ini, Anugerah Kebudayaan PWI mengutamakan kepala daerah yang bisa mengendalikan aspek kesehatan di daerahnya masing-masing.
"Jadi, yang paling utama adalah bagaimana pemerintah daerah itu memenangkan kesehatan, aspek-aspek kemanusiaan, dan perilaku baru berbasis informasi dan kebudayaan," papar Atal.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi inspirasi bagi semua orang yang harus menjalani hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19.
"Secara resmi, hari ini saya mengundang bapak, ibu bupati dan wali kota untuk tetap mengambil bagian dalam Anugerah Kebudayaan PWI," ucap Atal.
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengajak kepala daerah berpartisipasi dalam Anugerah Kebudayaan PWI pada peringatan Hari Pers Nasional atau HPN 2022.
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak