Atalarik Syah Menangkan Gugatan Gana-gini, Tsania Marwa Merespons Begini

Atalarik Syah Menangkan Gugatan Gana-gini, Tsania Marwa Merespons Begini
Tsania Marwa saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Foto: dok. JPNN

"Putusan itu telah dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong," kata Raaf dalam kanal KH Infotainment, Selasa (6/4).

Dalam putusan tersebut tertulis bahwa harta bersama yang dimiliki Tsania dan Atalarik adalah sebuah mobil dan meja perlengkapan rumah tangga. (jlo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tsania Marwa hanya bisa pasrah dengan putusan majelis hakim terkait pembagian gana-gini.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News