Atas Perintah Kolonel TNI Priyanto Jasad Handi Saputra & Salsabila Dibuang ke Sungai

Atas Perintah Kolonel TNI Priyanto Jasad Handi Saputra & Salsabila Dibuang ke Sungai
Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh saat memberikan kesaksian di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

jpnn.com, JAKARTA - Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku sempat meminta kepada Kolonel TNI Priyanto agar korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dibawa ke puskesmas. Tetapi, permintaan keduanya ditolak Kolonel Priyanto.

Handi dan Salsabila jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat.

Andreas Dwi Atmoko yang merupakan anak buah Kolonel Priyanto mengatakan dia telah menyarankan atasannya tersebut untuk membawa dua korban ke Puskesmas Limbangan, Sukabumi, Jawa Barat, agar mendapatkan pertolongan.

Tetapi, kata Kopda Andreas, Kolonel Priyanto menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.

"Saya bilang, 'mohon izin, bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD)'. Terdakwa bilang, 'sudah diam, ikuti saya'," kata Andreas saat menjalani persidangan sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

Koptu Ahmad Sholeh yang juga diperiksa sebagai saksi mengatakan hal yang sama.

Dia menyampaikan bahwa dirinya dan Kopda Andreas telah menyarankan Kolonel Priyanto untuk membawa korban Handi Saputra dan Salsabila ke puskemas, bahkan secara berulang.

Tetapi, ujar Koptu Ahmad Sholeh, Kolonel Priyanto bersikeras menolak.

Terungkap fakta baru kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel TNI Priyanto keluarkan perintah kepada Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News