Atas Perintah Kolonel TNI Priyanto Jasad Handi Saputra & Salsabila Dibuang ke Sungai

Atas Perintah Kolonel TNI Priyanto Jasad Handi Saputra & Salsabila Dibuang ke Sungai
Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh saat memberikan kesaksian di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Priyanto mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.

Baca Juga: Tengah Malam Prajurit TNI AL Menggerebek Rumah Milik RR, Ada Puluhan Pria dan Wanita

Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra dan Salsa di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, malah justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka ialah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP. (antara/jpnn)

Terungkap fakta baru kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel TNI Priyanto keluarkan perintah kepada Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News