Atasan Gayus Kena 2,5 Tahun Penjara

Atasan Gayus Kena 2,5 Tahun Penjara
Maruli Manurung, atasan Gayus Tambunan saat mendengarkan sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, tadi malam (23 Feb 2011). Maruli Manurung terkait korupsi saat menanggani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan diganjar hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta untuk kerugian negara sebanyak Rp 570 juta. Foto: Agus Wahyudi / JAWA POS
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memutuskan bersalah salah satu terdakwa kasus mafia pajak. Kemarin (23/2) majelis hakim yang dipimpin H. Aksir memvonis mantan Kasi Pengurangan dan Keberatan Maruli Pandapotan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Maruli Pandapotan Manurung terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam menangani permohonan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT)," kata Aksir saat membacakan putusan tadi malam.

Dalam persidangan yang digelar sejak pukul 18.00 itu, Aksir menerangkan bahwa Maruli yang juga atasan Gayus Tambunan (terpidana kasus mafia pajak) itu tidak melakukan korupsi seorang diri. Dia  telah melakukan bersama-sama. Nama-nama pegawai pajak lain disebut sebagai pihak yang bersekongkol dengan Maruli. Yakni, Gayus Tambunan dan Humala Napitupulu, yang merupakan bawahan terdakwa.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan Maruli bersama-sama melakukan korupsi dangan  mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak  Bambang Heru Ismiarso dan  Jhony M Tobing. Perbuatan mereka telah merugikan negara Rp 597 juta karena telah menerima keberatan pajak PT SAT.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memutuskan bersalah salah satu terdakwa kasus mafia pajak. Kemarin (23/2) majelis hakim yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News