Atasan Gayus Kena 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 24 Februari 2011 – 06:16 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memutuskan bersalah salah satu terdakwa kasus mafia pajak. Kemarin (23/2) majelis hakim yang dipimpin H. Aksir memvonis mantan Kasi Pengurangan dan Keberatan Maruli Pandapotan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Maruli Pandapotan Manurung terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam menangani permohonan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT)," kata Aksir saat membacakan putusan tadi malam.
Dalam persidangan yang digelar sejak pukul 18.00 itu, Aksir menerangkan bahwa Maruli yang juga atasan Gayus Tambunan (terpidana kasus mafia pajak) itu tidak melakukan korupsi seorang diri. Dia telah melakukan bersama-sama. Nama-nama pegawai pajak lain disebut sebagai pihak yang bersekongkol dengan Maruli. Yakni, Gayus Tambunan dan Humala Napitupulu, yang merupakan bawahan terdakwa.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan Maruli bersama-sama melakukan korupsi dangan mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso dan Jhony M Tobing. Perbuatan mereka telah merugikan negara Rp 597 juta karena telah menerima keberatan pajak PT SAT.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memutuskan bersalah salah satu terdakwa kasus mafia pajak. Kemarin (23/2) majelis hakim yang
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad