Atasan Gayus Kena 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 24 Februari 2011 – 06:16 WIB
Pertimbangan yang memberatkan, Maruli adalah pegawai Ditjen Pajak. Dia seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak korupsi. Yang meringankan, Maruli selalu bertindak sopan dalam persidangan. "Selain itu terdakwa tidak menikmati hasil perbuatannya," kata Aksir. Selama sidang, wajah Maruli tampak lesu saat duduk di kursi terdakwa. Sidang yang direncanakan digelar siang berlangsung molor dan selesai pukul 22.15.
Baca Juga:
Pada akhir sidang Maruli menyatakan perasaannya selama menjalani proses persidangan. "Selama ini saya bertanya-tanya apakah masih ada kebenaran dan keadilan. Ternyata sudah tidak ada keadilan di negeri ini," ucapnya sambil menitikan air mata.
Hakim menghentikan curhat Maruli. "Apa Anda akan melakukan banding, tidak banding, atau pikir-pikir?" tanya Aksir. Maruli yang sempat kaget lalu menjawab. "Saya akan pikir-pikir dulu, yang mulia. Sebab, saya juga tidak yakin keputusan pengadilan tinggi akan memihak saya," katanya. (kuh/dwi)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memutuskan bersalah salah satu terdakwa kasus mafia pajak. Kemarin (23/2) majelis hakim yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad