Atasan Gayus Kena 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 24 Februari 2011 – 06:16 WIB

Maruli Manurung, atasan Gayus Tambunan saat mendengarkan sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, tadi malam (23 Feb 2011). Maruli Manurung terkait korupsi saat menanggani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan diganjar hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta untuk kerugian negara sebanyak Rp 570 juta. Foto: Agus Wahyudi / JAWA POS
Pertimbangan yang memberatkan, Maruli adalah pegawai Ditjen Pajak. Dia seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak korupsi. Yang meringankan, Maruli selalu bertindak sopan dalam persidangan. "Selain itu terdakwa tidak menikmati hasil perbuatannya," kata Aksir. Selama sidang, wajah Maruli tampak lesu saat duduk di kursi terdakwa. Sidang yang direncanakan digelar siang berlangsung molor dan selesai pukul 22.15.
Baca Juga:
Pada akhir sidang Maruli menyatakan perasaannya selama menjalani proses persidangan. "Selama ini saya bertanya-tanya apakah masih ada kebenaran dan keadilan. Ternyata sudah tidak ada keadilan di negeri ini," ucapnya sambil menitikan air mata.
Hakim menghentikan curhat Maruli. "Apa Anda akan melakukan banding, tidak banding, atau pikir-pikir?" tanya Aksir. Maruli yang sempat kaget lalu menjawab. "Saya akan pikir-pikir dulu, yang mulia. Sebab, saya juga tidak yakin keputusan pengadilan tinggi akan memihak saya," katanya. (kuh/dwi)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memutuskan bersalah salah satu terdakwa kasus mafia pajak. Kemarin (23/2) majelis hakim yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke