Atasan Gayus Langgar Prosedur
Jumat, 02 April 2010 – 06:23 WIB
JAKARTA - Dugaan keterlibatan oknum lain di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam kasus mafia pajak mulai terkuak. Beberapa oknum yang merupakan atasan Gayus Tambunan, ditengarai ikut melakukan pelanggaran prosedur penanganan kasus pajak.Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumberdaya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak Bambang Basuki mengatakan, berdasar pemeriksaan atas Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso yang merupakan atasan Gayus, ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pemrosesan kasus pajak. "Yang jelas, kita temukan adanya ketidakcocokan prosedur yg ditempuh dengan SOP (standard operation procedure) nya," ujarnya. Sebagai konsultan, Gayus memang bisa saja membocorkan celah-celah kepada Wajib Pajak perusahaan sehingga bisa menang di Pengadilan Pajak. Karena perusahaan tersebut sedang berperkara dengan Ditjen Pajak, maka otomatis kelakuan Gayus tersebut merugikan negara karena tuntutan Ditjen Pajak dikalahkan. Sebagai catatan, saat menjadi penelaah keberatan, dari 51 kasus yang ditangani Gayus, 40 diantaranya berujung pada kekalahan. "Sebagai konsultan itulah yang kita sebut markus (makelar kasus). Dia bantu-bantuin, dia ngasih tau celah-celahnya gitu," ujarnya.
Menurut Bambang, selain ketidakcocokan prosedur, pemeriksaan oleh Direktorat KITSDA juga menemukan adanya penerapan perundang-undangan yang tidak tepat. Sayangnya, Bambang belum bersedia menyebut detil pelanggaran yang dilakukan oleh para atasan Gayus. "Saya tidak mau (menjelaskan) detil dulu ya," katanya.
Baca Juga:
Terkait modus yang dilakukan Gayus, Bambang menyebut dugaan Gayus menjadi konsultan bagi Wajib Pajak (WP) Badan berupa perusahaan yang saat itu sedang berperkara dengan Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak. "Satu yang sudah terbukti, dia terima uang dari perusahaan yang dia tangani bandingnya (di Pengadilan Pajak). Itu yang kita gunakan untuk menghukumnya," terangnya. Seperti diketahui, Gayus menerima uang Rp 370 juta dari perusahaan garmen PT Megah Citra Jaya Garmindo. Bambang mengatakan, semua pegawai pajak dilarang untuk menjadi konsultan pajak. "Itu pelanggaran fatal dari kode etik dan disiplin," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dugaan keterlibatan oknum lain di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam kasus mafia pajak mulai terkuak. Beberapa oknum yang merupakan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan