Atasan Gayus Langgar Prosedur
Jumat, 02 April 2010 – 06:23 WIB
Apakah atasan Gayus tidak mengetahui, padahal semua kasus keberatan diteken oleh Direktur" Bambang mengakui, sesuai prosedur, setiap laporan dari penelaah seperti Gayus harus diteliti oleh atasan sebelum akhirnya diteken. "Harusnya kan dilihat, dipelajari, apa sudah benar, apa sudah wajar, apa sudah logis, apa sudah lengkap, baru setelah itu diteken," katanya.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menambahkan, potensi pelanggaran memang sangat mungkin terjadi. "Misal, perusahaan yang harusnya bayar pajak Rp 1 miliar, dia cincai, kemudian pajaknya tinggal Rp 500jt. Misalnya ada juga yang membantu Wajib Pajak dengan rubah data pajak," ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya atasan Gayus yang sudah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian, Tjiptardjo mengaku belum mendapatkan info. "Sampai hari ini, tidak ada satu pun atasan gayus yang ditahan.
Saya sudah cek, orangnya masih di kantor," terangnya.
Adapun terkait identitas 10 atasan Gayus, Tjiptardjo belum bersedia menjelaskan secara detil. Namun, inisal yang disebut adalah Direktur Direktorat Keberatan dan Banding BH. Untuk jabatan ini, namanya adalah Bambang Heru Ismiarso. "Kalau nama komplet jangan lah. Kasihan, mereka kan belum tentu salah," ujarnya. Sedangkan untuk pejabat lain, hanya disebut inisial. Empat orang Kepala Sub Direktorat, yakni Kasubdit Keberatan, Kasubdit Banding I, Kasubdit Banding II, dan Kasubdit Evaluasi adalah D, E, J, dan M. Adapun lima Kepala Seksi adalah B, Y, A, S dan E.
JAKARTA - Dugaan keterlibatan oknum lain di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam kasus mafia pajak mulai terkuak. Beberapa oknum yang merupakan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan