Atasan Gayus Minta Diadili di Pengadilan Pajak

Atasan Gayus Minta Diadili di Pengadilan Pajak
Maruli Pandapotan Manurung. Foto : Raka Deny/Jawa Pos
Ditambahkannya, jika yang dilakukan oleh Maruli merupakan pelanggaran hukum maka semestinya keputusan Dirjen pajak tersebut dikoreksi atau dibatalkan. Kenyataannya, lanjutnya, SK Dirjen Pajak tersebut hingga kini tidak pernah dikoreksi dan dibatalkan. "Bahkan saat menjalani fit and proper test sebagai calon Gubernur BI pada 22 Juli 2010, Darmin Nasution selaku Dirjen Pajak pada saat itu, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya kesalahan dalam proses dan substansi dari penyelesaian penelitian permohonan keberatan pajak PT SAT," sebut Juniver.

Karenanya Juniver beranggapan bahwa kasus yang membelit kliennya itu bukan wilayah peradilan umum. Dalam tata hukum Indonesia, katanya, sengketa perpajakan adalah domain hukum adminsitrasi Negara. "Oleh karena itu, pengadilan pajaklah yang berwenang memeriksa dan mengadili," tandasnya. Juniver juga meminta majelis menolak dakwaan JPU atas Maruli.

Pada persidangan sebelumnya Selasa (19/10) pekan lalu, Maruli didakwa korupsi. Mantan kepala seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak itu disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dalam mengabulkan keberatan dari wajib pajak, yakni PT SAT. Dia diancam dengan hukuman sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  

Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan Gayus Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso. Akibat perbuatan tersebut, Maruli dituduh memperkaya diri atau orang lain sebesar Rp 570,9 juta.(zul/jpnn)



JAKARTA - Pegawai Direktorat Jendral Pajak yang selama ini disebut-sebut sebagai atasan Gayus Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, menepis dakwaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News