Atasan Gayus Tambunan Didakwa Korupsi

Atasan Gayus Tambunan Didakwa Korupsi
Atasan Gayus Tambunan Didakwa Korupsi
JAKARTA - Maruli Pandopotan Manurung, mantan kepala seksi pengurangan dan keberatan pajak, akhirnya menyusul Gayus Halomoan Tambunan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maruli menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, Selasa (19/10).

   

Dalam dakwaan disebutkan, Maruli telah bersama melakukan tindak pidana korupsi dalam mengabulkan keberatan dari wajib pajak, yakni PT Surya Alam Tunggal (SAT). Dia diancam dengan hukuman sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

   

Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan Gayus Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso. "Secara melawan hukum terdakwa telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi PT SAT sebesar Rp 570,9 juta," kata JPU Rhein Singal.

Peristiwa itu bermula ketika pada Januari 2007, PT SAT menyelesaikan kewajibannya selaku wajib pajak, yaitu membayar pajak kurang bayar Rp 487,2 juta. Namun, beberapa hari kemudian PT SAT mengajukan permohonan keberatan. Penyebabnya karena ada kesalahan pemeriksa dalam menerapkan aturan perpajakan.

JAKARTA - Maruli Pandopotan Manurung, mantan kepala seksi pengurangan dan keberatan pajak, akhirnya menyusul Gayus Halomoan Tambunan duduk di kursi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News