Atasan Gayus Tambunan Didakwa Korupsi
Rabu, 20 Oktober 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Maruli Pandopotan Manurung, mantan kepala seksi pengurangan dan keberatan pajak, akhirnya menyusul Gayus Halomoan Tambunan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maruli menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, Selasa (19/10).
Dalam dakwaan disebutkan, Maruli telah bersama melakukan tindak pidana korupsi dalam mengabulkan keberatan dari wajib pajak, yakni PT Surya Alam Tunggal (SAT). Dia diancam dengan hukuman sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan Gayus Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso. "Secara melawan hukum terdakwa telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi PT SAT sebesar Rp 570,9 juta," kata JPU Rhein Singal.
Peristiwa itu bermula ketika pada Januari 2007, PT SAT menyelesaikan kewajibannya selaku wajib pajak, yaitu membayar pajak kurang bayar Rp 487,2 juta. Namun, beberapa hari kemudian PT SAT mengajukan permohonan keberatan. Penyebabnya karena ada kesalahan pemeriksa dalam menerapkan aturan perpajakan.
JAKARTA - Maruli Pandopotan Manurung, mantan kepala seksi pengurangan dan keberatan pajak, akhirnya menyusul Gayus Halomoan Tambunan duduk di kursi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis