Atasan Gayus Tambunan Didakwa Korupsi

Atasan Gayus Tambunan Didakwa Korupsi
Atasan Gayus Tambunan Didakwa Korupsi
Permohonan keberatan itu lantas diteliti dan dibuat resume awal oleh Gayus. Dia menyetujui dan mengusulkan persetujuan tersebut. padahal, menurut jaksa, Gayus tidak tidak meneliti dengan tepat, cermat, dan menyeluruh. "Seharusnya terdakwa tidak menyetujui dan tidak menandatangani laporan penelitian tersebut," kata Rhein. Sehingga persetujuan itu, pada 22 November 2007, PT SAT menerima pengembalian dana Rp 570.952.000.

   

Menanggapi dakwaan tersebut, Maruli menyatakan tidak mengerti dengan dakwaan jaksa. Juniver Girsang, kuasa hukumnya mengatakan, apa yang dilakukan klienya sebagai pejabat di Ditjen Pajak sudah sesuai dengan prosesdur. "Yang jadi masalah dikabulkannya keberatan wajib pajak. Kenyataannya, prosedur pengabulan itu sudah sesuai dengan ketentuan. Dibuktikan dengan seluruh pejabat menandatangani," urai Juniver usai sidang.

Bahkan hingga kini, lanjut dia, keputusan yang mengabulkan keberatan wajib pajak itu tidak ada pembatalan atau koreksi dari Ditjen Pajak. Sebab, ada ketentuan, jika di kemudian hari ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, maka keputusan itu bisa dikoreksi. "Nyatanya, sampai saat ini tidak ada," tegasnya.

Keterangan bahwa pengurusan keberatan PT SAT yang sudah sesuai dengan ketentuan itu juga pernah diungkapkan Darmin Nasution saat menjalani fit and proper test sebagai gubernur Bank Indonesia pada 22 Juli 2010. "Ini ditegaskan pak Darmin Nasution pada saat fit dan proper tes yang menyatakan, apa yg dilakukan dalam proses pengabulan PT SAT sudah sesuai dengan ketentuan," papar pengacara senior itu.

JAKARTA - Maruli Pandopotan Manurung, mantan kepala seksi pengurangan dan keberatan pajak, akhirnya menyusul Gayus Halomoan Tambunan duduk di kursi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News