Atasan Gayus Terancam Ditahan
Resmi Sebagai Tersangka
Selasa, 22 Juni 2010 – 07:51 WIB
JAKARTA---Mabes Polri resmi menetapkan Maruli Pandapotan Manurung, mantan ataan Gayus Tambunan sebagai tersangka. Hari ini (22/06) Maruli dijadwalkan diperiksa oleh penyidik tim independen Polri. Pejabat eselon III Dirjen Pajak itu disangka dengan dugaan korupsi. Seorang penyidik kasus ini menyebut pemeriksaan Maruli merupakan titik tolak untuk membongkar jaringan Gayus di internal aparat pajak. "Dari unsur pajak, baru M (Maruli, red) dan Gayus yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lain masih saksi," kata sumber itu kemarin. Apakah Maruli akan ditahan? "Nanti akan diputuskan setelah diperiksa. Kalau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti bisa saja," kata sumber itu. Maruli adalah mantan kepala seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak. Maruli pernah diperiksa secara internal di internal Dirjen Pajak. Dia lalu dimutasi bertugas di PPDDP (Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan) dan menempati kepala bidang. Kantor baru Maruli ini terletak di kawasan Kebon Jeruk. Maruli juga diketahui baru-baru ini telah menjabat sebagai pejabat eselon III.
Maruli diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Pasal itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Dalam ayat dua disebut, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Sedangkan pasal 3 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri resmi menetapkan Maruli Pandapotan Manurung, mantan ataan Gayus Tambunan sebagai tersangka. Hari ini (22/06) Maruli dijadwalkan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar