Atasan Jaksa Penerima Suap Terbebas
Senin, 28 Februari 2011 – 17:19 WIB

Atasan Jaksa Penerima Suap Terbebas
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan atasan atau rekan kerja jaksa, Dwi Seno Widjanarko (DSW) di Kejaksaan Negeri Tangerang, dalam kasus suap yang diungkap KPK. Karenanya, atasan Dwi Seno dipastikan takkan kena sanksi administrasi apalagi pidana sebab pengawasan melekat (waskat) dinilai telah berfungsi.
"Belum ada keterlibatan atasan atau kelalaian waskat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, saat dihubungi Senin (28/2).
Baca Juga:
Indikasinya, lanjut Marwan, Dwi Seno ditangkap KPK di luar jam kerja serta lokasinya di luar kantor (Kejari Tangerang). "Jadi secara pidana dan administrasi memang kesalahan DSW," tegas mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.
Pemeriksaan terhadap atasan Dwi Seno berlangsung pekan lalu. Mereka diantaranya, Kajari Tangerang Chaerul Amir, Kepala Seksi Pidana Umum, Kasi Intelijen, hingga sopir Dwi Seno serta pegawai BRI.
KPK menangkap Dwi Seno pada Jumat (11/2) di Pondok Aren, Bintaro Tangerang Selatan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan atasan atau rekan kerja jaksa, Dwi Seno Widjanarko (DSW) di Kejaksaan Negeri Tangerang,
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS