Atasan Jaksa Penerima Suap Terbebas
Senin, 28 Februari 2011 – 17:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan atasan atau rekan kerja jaksa, Dwi Seno Widjanarko (DSW) di Kejaksaan Negeri Tangerang, dalam kasus suap yang diungkap KPK. Karenanya, atasan Dwi Seno dipastikan takkan kena sanksi administrasi apalagi pidana sebab pengawasan melekat (waskat) dinilai telah berfungsi.
"Belum ada keterlibatan atasan atau kelalaian waskat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, saat dihubungi Senin (28/2).
Baca Juga:
Indikasinya, lanjut Marwan, Dwi Seno ditangkap KPK di luar jam kerja serta lokasinya di luar kantor (Kejari Tangerang). "Jadi secara pidana dan administrasi memang kesalahan DSW," tegas mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.
Pemeriksaan terhadap atasan Dwi Seno berlangsung pekan lalu. Mereka diantaranya, Kajari Tangerang Chaerul Amir, Kepala Seksi Pidana Umum, Kasi Intelijen, hingga sopir Dwi Seno serta pegawai BRI.
KPK menangkap Dwi Seno pada Jumat (11/2) di Pondok Aren, Bintaro Tangerang Selatan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan atasan atau rekan kerja jaksa, Dwi Seno Widjanarko (DSW) di Kejaksaan Negeri Tangerang,
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini