Atasan Jaksa Penerima Suap Terbebas
Senin, 28 Februari 2011 – 17:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan atasan atau rekan kerja jaksa, Dwi Seno Widjanarko (DSW) di Kejaksaan Negeri Tangerang, dalam kasus suap yang diungkap KPK. Karenanya, atasan Dwi Seno dipastikan takkan kena sanksi administrasi apalagi pidana sebab pengawasan melekat (waskat) dinilai telah berfungsi.
"Belum ada keterlibatan atasan atau kelalaian waskat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, saat dihubungi Senin (28/2).
Baca Juga:
Indikasinya, lanjut Marwan, Dwi Seno ditangkap KPK di luar jam kerja serta lokasinya di luar kantor (Kejari Tangerang). "Jadi secara pidana dan administrasi memang kesalahan DSW," tegas mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.
Pemeriksaan terhadap atasan Dwi Seno berlangsung pekan lalu. Mereka diantaranya, Kajari Tangerang Chaerul Amir, Kepala Seksi Pidana Umum, Kasi Intelijen, hingga sopir Dwi Seno serta pegawai BRI.
KPK menangkap Dwi Seno pada Jumat (11/2) di Pondok Aren, Bintaro Tangerang Selatan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan atasan atau rekan kerja jaksa, Dwi Seno Widjanarko (DSW) di Kejaksaan Negeri Tangerang,
BERITA TERKAIT
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian