Atasan Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa di Banten Juga Perlu Dijatuhi Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII oknum aparat kepolisian yang menganiaya seorang mahasiswa di Banten, Rabu (13/10) kemarin, harus dijatuhi sanksi tegas.
Menurut Hinca Pandjaitan, sanksi juga penting diberikan terhadap atasan dari oknum polisi yang melakukan penganiayaan.
Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik.
Misalnya, pencopotan jabatan satu tingkat di atas oknum yang terlibat kasus penganiayaan.
Hinca kebijakan yang diambil Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Dia mencopot AKP Janpiter Napitupulu dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan.
Pencopotan itu merupakan imbas dari penetapan tersangka seorang pedagang yang menjadi korban penganiayaan oleh preman di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Saya beri apresiasi Kapolda yang langsung copot Kapolseknya. Itu paling tidak tanggung jawab ke atasnya."
Hinca Pandjaitan menilai atasan oknum polisi pembanting mahasiswa di Banten, juga perlu dijatuhi sanksi.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online