Atase di LN Diminta Stop Buka Rekening Baru
Inspektorat Sulit Lakukan Pengawasan
Selasa, 23 Februari 2010 – 17:50 WIB

Atase di LN Diminta Stop Buka Rekening Baru
Terlebih lagi, Inspektorat saat ini telah mencatat di setiap Satuan kerja di KL hampir merata terdapat rekening liar yang harus ditertibkan.’’Target kami penertiban rekening liar ini bisa selesai pada akhir tahun 2011 dan selanjutnya pengawasan sesuai dengan ketentuan biasa. Kalau rekening baru terus dibuka, bagaimana bisa melakukan penertiban yang maksimal,’’ katanya.
Baca Juga:
Dari temuan bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan dalam negeri, kata Hekinus, bukan tidak mungkin hal yang sama bisa saja terjadi pada rekening atase KL di LN.
Untuk dalam negeri, dijelaskan Hekinus, bentuk penyimpangan seperti rekening digunakan untuk menampung dana yang tidak seharusnya, seperti rekening Kementrian Hukum dan HAM, rekening digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak seharusnya seperti rekening bagi hasil pajak dan rekening yayasan Depnaker, rekening dibuka tidak sesuai peraturan misalnya rekening penerimaan hibah pada banyak KL, rekening digunakan sebagai penampungan kontrak formalitas dan seperti penggunaan dana yang tidak dipertanggungjawabkan seperti di Menegpora.
"Penyimpangan-penyimpangan seperti ini bisa kita awasi karena didalam negeri. Dengan melibatkan banyak unsur guna melakukan investigasi. Jika rekening liar itu berada di LN, sangat sulit kita lakukan penelusuran. Sementara ditengah usaha kita menertibkan yang liar, ternyata atase di LN justru membuka yang baru,’’ ujar Hekinus menyayangkan. (afz/jpnn)
JAKARTA - Di tengah usaha Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan menertibkan rekening liar di Kementrian dan kelembagaan (KL) yang ada, ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar