Atase Hukum RI Dampingi WNI Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam

Atase Hukum RI Dampingi WNI Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam
Petugas Polis Diraja Malaysia tengah mengawal Siti Aisyah usai persidangan di Mahkamah Shah Alam, Kuala Lumpur, Senin (2/10). Foto: AP

“Termasuk mengawal kasus sidang Siti Aisyah yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tersebut,” ujarnya.  

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin menyampaikan, pihaknya terus berupaya menyelesaikan permasalah hukum yang menjerat para WNI di negeri jiran itu, termasuk Aisyah. Upaya yang dilakukan antara lain melalui tata kelola perekrutan dan penempatan TKI, penegakan hukum secara tegas, edukasi publik, penguatan sember daya manusia, memperbaiki infrastruktur di Perwakilan Indonesia se-Malaysia, serta memanfaatkan inovasi teknologi untuk pelayanan publik yang lebih baik. 

“Dengan harapan ke depan kasus kasus yang terjadi baik pidana maupun perdata yang menimpa WNI di Malaysia dapat diminimalisir,” ujar Andreano.(adv/jpnn)


Data Pelayanan  Atase Hukum Indonesia untuk Malaysia:

  • Terdapat 140 orang WNI / TKI yang tersangkut kasus tindak pidana  dengan ancaman hukuman mati di seluruh wilayah Malaysia per 31 Agustus 2017. Sebanyak 74 orang masih proses hukum di Mahkamah dan 66 orang sudah berkekuatan hukum dan sedang mengajukan pengampunan.
  • Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencapai 7 kasus dugaan TPPO, dan ini melibatkan lebih dari 50 WNI.
  • Selama periode Januari 2017 sampai dengan Juni 2017 berhasil membantu perolehan hak keuangan WNI/TKI yang mengalami kasus perdata/tidak dibayar gajinya sebanyak RM. 1.021.792,35

Tim Atase Hukum Indonesia Indonesia mendampingi WNI bernama Siti Aisyah yang sedang diadili di Malaysia karena didakwa membunuh Kim Jong-nam


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News